Tentang



Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan, khusus yang berkenaan dengan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, akuntansi, dan aset Daerah. 

Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi : 
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; 
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; 
c. pembinaan  urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; 
d. penyelenggaraan, pembinaan ketatausahaan Badan; dan 
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah, berwenang : 
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
b. mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; 
c. melakukan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah; 
e. menetapkan Surat Penyediaan Dana;
f. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah;
h. menyajikan informasi Keuangan Daerah;
i. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik Daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan Daerah selaku kuasa Bendahara Umum Daerah.

 

#BKADberKAH

#BKAD_Bersinergi_Kompeten_Akuntabel_Hemat

#Purwakarta_Istimewa