Sosialisasi Ketentuan Perundang - undangan di Bidang Cukai dan Pelaporan Realisasi Pengguna DBH CHT
Sosialisasi Ketentuan Perundang - undangan di Bidang Cukai dan Pelaporan Realisasi Pengguna DBH CHT
Administrator
3 tahun yang lalu
Rabu, 22 Juni 2022
Kabid Anggaran BKAD Kab. Purwakarta menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Pelaporan Realisasi Penggunaan DBH CHT.
DBH CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau, merupakan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. Penggunaan DBH CHT diatur dengan ketentuan yang tertera dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.07/2016. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Pasal 2 tentang Prinsip Penggunaan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Ekonomi Setda Kab. Purwakarta.
#BKADberKAH
#BKAD_Bersinergi_Kompeten_Akuntabel_Hemat
#PurwakartaIstimewa
Berita Lainnya
Acara Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
MeRindu (Rabu, 17 Desember 2025)BERKAH(Berita Kegiatan Harian)*************************Kepala Badan...
Administrator
2 bulan yang lalu
Rapat Teknis Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
MeRindu (Selasa, 25 November 2025)Akuntabel(Aksi Keuangan Tertata & Kredibel)*******************...
Administrator
2 bulan yang lalu
Rapat Pengelolaan Keuangan Daerah
MeRindu (Senin, 25 Agustus 2025)BERKAH(Berita Kegiatan Harian)*************************Kepala Badan...
Administrator
3 bulan yang lalu


