Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Administrator
2 tahun yang lalu
MeRindu (Selasa,12 Desember 2023)
HEMAT
(Headline Manajemen Aset)
******************************
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta Bapak R. Muchamad Nurcahja, ST., MM beserta jajaran melaksanakan kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 299 ayat (4), bahwa berdasakan ketentuan:
1. Pengamanan hukum dilakukan terhadap:
a. tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
b. tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.
Sebagaimana hal tersebut, dalam rangka melaksanakan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta, BKAD Kabupaten Purwakarta telah mendaftarkan 52 bidang tanah milik Pemerintah
Kabupaten Purwakarta untuk disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) ke Panitia Desa/Kelurahan.
Salam Rindu
@norman_nugraha_83
@Prokompimpurwakarta
@DiskominfoPWK
@mncahya73
#MeRindu #Media_Responsif_Informasi_dan_Pengaduan #BKAD_BerKAH #Bersinergi_Kompeten_Akuntabel_Hemat #Purwakarta_Istimewa #zona_integritas
Berita Lainnya
Acara Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
MeRindu (Rabu, 17 Desember 2025)BERKAH(Berita Kegiatan Harian)*************************Kepala Badan...
Administrator
2 bulan yang lalu
Rapat Teknis Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
MeRindu (Selasa, 25 November 2025)Akuntabel(Aksi Keuangan Tertata & Kredibel)*******************...
Administrator
2 bulan yang lalu
Rapat Pengelolaan Keuangan Daerah
MeRindu (Senin, 25 Agustus 2025)BERKAH(Berita Kegiatan Harian)*************************Kepala Badan...
Administrator
3 bulan yang lalu


